ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Dewan Adat di Papua Desak Mendagri Lantik Anggota MRP Terpilih Sebelum 17 Agustus

Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Daniel Toto, mengatakan semua proses telah berjalan dan segera dilantik.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Daniel Toto. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dewan Adat Suku Wilayah Tabi mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.

Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Daniel Toto, mengatakan semua proses telah berjalan dan segera dilantik.

"Sebelum tanggal 17 Agustus proses pelantikan ini segera dilakulan," kata Daniel Toto saat ditemui Tribun-Papua.com, di Abepura, Senin (31/7/2023).

Menurut Daniel, pelantikan segera dilaksanakan, agar mereka calon anggota terpilih ini, nantinya bisa mengikuti upacara bendera di istana merdeka.

Baca juga: Asosiasi Pendeta Desak Mendagri Tito Karnavian Segera Lantik Anggota Majelis Rakyat Papua, Ada Apa?

"Jadi, pemerintah harus bekerja dalam waktu cepat, untuk proses pelantikan ini berjalan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Intelektual Muda Tabi Saireri buka suara mengenai hasil seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 - 2028.

Ketua Forum Intelektual Muda Tabi Saireri, Yulianus Dwaa, mengatakan hasil rekrutmen anggota MRP tersebut tidak berjalan sesuai aturan.

"Seleksi ini tidak berjalan sesuai dengan Perdasi No 5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Anggota MRP berdasarkan wilayah adat masing-masing suku," kata Yulianus Dwaa kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Kamis (20/7/2023).

Calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari wilayah adat supiori keterwakilan Perempuan, Maikelin Mandosir Kurisi bersama tiga kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Jumat (21/7/2023).
Calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari wilayah adat supiori keterwakilan Perempuan, Maikelin Mandosir Kurisi bersama tiga kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Jumat (21/7/2023). (Tribun-Papua.com/Hans Palen)

Menurutnya, menyikapi hal itu Forum intelektual Tabi Saireri bakal lakukan aksi demonstrasi.

"Kami akan melaksanakan aksi. Aksi ini lebih bernuansa budaya. Dimana, dalam budaya kami di Tabi dan Saireri. Sesuatu yang kita anggap belum terselesaikan masalahnya kita harus menaruh yang namanya tanda larang," katanya.

Dijelaskan Yulianus Dwaa, larangan bahwa siapapun tidak berhak mengambil dan mengelola itu sampai dia yang memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola itu.

Baca juga: Mendagri Diminta Tinjau SK Penetapan Calon Anggota MRP, Maikelin: Tidak Adil dan Ada Diskriminasi!

"Dalam konteks adat dan disepakati oleh para tua-tua adat untuk kami melakukan aksi itu," ujarnya.

Kata Dwaa, aksi ini akan dilakukan pada Kamis (27/7/2023).

"Kami rencananya itu sebelum matahari terbit atau fajar itu pecah kami sudah memalang kantor gubernur dalam konteks yang hari-hari itu atau membuat tanda larang yang mana yang bisa membukanya itu ketika ada PJ gubernur," ungkapnya.

Kata Dwaa, aksi itu dilakukan karena persoalan mendasar adalah menolak keputusan Gubernur terkait pengusulan atau penetapan nama-nama majelis rakyat Papua.

"Menurut hemat kami telah terjadi sebuah pelecehan terhadap masyarakat adat tabi saireri," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved