ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Jabatan Gubernur nonaktif Lukas Enembe Bakal Berakhir, Mendagri: Diputuskan Agustus 2023

Sebanyak 170 kepala daerah mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur tahun ini. Jumlah itu terdiri dari 17 gubernur dan 153 wali kota dan bupati.

|
Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. 

Jokowi mengatakan proses penentuan Pj Gubernur di Jawa Barat dan juga daerah lainnya akan melalui proses seleksi oleh tim penilai akhir. Dirinya ikut dalam tim penilai akhir tersebut.

Baca juga: Lukas Enembe Jatuh Sakit, Tokoh Muda Papua: KPK dan Hakim Tanggung Jawab Bila Terjadi Sesuatu!

"Ada proses seleksi, tim penilai akhir nanti saya ikut," katanya.

Proses seleksi tersebut kata Jokowi saat ini sudah berjalan. Hanya saja masih dalam tahap seleksi administrasi.

"Kalau sekarang masih dalam proses seleksi administrasi dan seleksi lain," katanya.

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya pada September 2023. Gubernur yang akan berakhir jabatannya itu yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.

Selanjutnya Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul - Mengadri: Penetapan Penjabat Gubernur Diputus Agustus 2023

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved