Pemalangan Jalan di Jayapura
TERUNGKAP Penyebab Jalan Holtekamp Jayapura Dipalang Masyarakat Adat, Pemprov Papua Abai?
Belum beresnya pembayaran ganti rugi tanah itu berbuntut pemalangan jalan hingga membuat aktivitas lalu lintas lumpuh.
Sejumlah polisi berjaga-jaga di lokasi pemalangan.
Baca juga: Lalu Lintas Holtekamp Jayapura Lumpuh, Jalan Dipalang: Pemprov Papua Diminta Bayar Ganti Rugi Ulayat
Tampak sebuah baliho dipajang di jalan, berisi tulisan 'Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2016-2023'.
Baliho tersebut juga menyampaikan terkait sertifikat hak milik atas nama Markus Marauje (almarhum) nomor 00054 tanggal 26 September 1990.
Dengan luas lahan 28:118 M2 sertifikat penganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986.
Masyarakat masih menunggu pihak Pemerintah Provinsi Papua untuk negosiasi soal pembayaran ganti rugi tanah adat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.