Pemalangan Jalan di Jayapura
TERUNGKAP Penyebab Jalan Holtekamp Jayapura Dipalang Masyarakat Adat, Pemprov Papua Abai?
Belum beresnya pembayaran ganti rugi tanah itu berbuntut pemalangan jalan hingga membuat aktivitas lalu lintas lumpuh.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemalangan jalan raya Holtekamp penghubung Distrik Muara Tami dengan Kota Jayapura, Rabu (2/8/2023) siang, ternyata karena hak ulayat.
Keluarga alamrhum Markus Marauje mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera membayar ganti rugi atas tanah ulayat mereka.
Tanah adat itu digunakan untuk pembangunan jalan.
Belum beresnya pembayaran ganti rugi tanah itu berbuntut pemalangan jalan hingga membuat aktivitas lalu lintas lumpuh.
Masyarakat adat masih menutup akses jalan raya Holtekamp, dan kini belum dibuka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Masyarakat Adat Blokade Jalan Raya Holtekamp Jayapura, Lalu Lintas Lumpuh
Mama Agustina Merauje mengaku sebelumnya sudah mencoba bertemu pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua.
Namun hingga kini belum mendapat respon mengenai pembayaran hak ulayat.

"Kami sudah ke Kantor Dinas PUPR Papua mau ketemu bapa dorang, tapi tidak direspon. Jadi, kami satu suara lakukan pemalangan hari ini," ujarnya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon menyebut, ini merupakan hari kedua pemalangan berlanjut.
"Kita tadi sudah komunikasi ya, karena keinginan dari masyarakat yang palang ini bisa bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua," ujar Mackbon kepada Tribun-Papua.com di lokasi pemalangan, Rabu (2/7/2023).
Mackbon berupaya memfasilitasi pertemuan antara pemilik ulayat dengan Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, guna penyelesaian masalah ganti rugi.
Ia berharap warga segera membuka akses jalan yang dipalang menggunakan pohon kelapa.
Sebab, pengendara dari Distrik Muara Tami menuju Kota Jayapura atau sebaliknya tidak bisa melintas.
"Pemalangan ini sudah dua jalur, sehingga saya tempatkan anggota untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk pengamanan," tuturnya.
Pantauan Tribun-Papua, para pengendara sepeda motor atau mobil yang hendak melintasi ruas jalan tersebut akhirnya putar balik.
Sejumlah polisi berjaga-jaga di lokasi pemalangan.
Baca juga: Lalu Lintas Holtekamp Jayapura Lumpuh, Jalan Dipalang: Pemprov Papua Diminta Bayar Ganti Rugi Ulayat
Tampak sebuah baliho dipajang di jalan, berisi tulisan 'Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2016-2023'.
Baliho tersebut juga menyampaikan terkait sertifikat hak milik atas nama Markus Marauje (almarhum) nomor 00054 tanggal 26 September 1990.
Dengan luas lahan 28:118 M2 sertifikat penganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986.
Masyarakat masih menunggu pihak Pemerintah Provinsi Papua untuk negosiasi soal pembayaran ganti rugi tanah adat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.