Papua Terkini
Calon Anggota MRP Terpilih Sudah Final, Jhon Wempi Wetipo: Bila Ada yang Keberatan Silakan Gugat
Wempi bilang, apabila ada pihak yang keberatan soal hasil seleksi calon anggota MRP, bisa mengajukan gugatan secara hukum.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028 sudah final, sebagimana surat keputusan Gubernur Papua.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo, saat menerima kunjungan Dewan Adat Papua (DAP) dan sebagian calon anggota MRP terpilih di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Tidak dapat diutak-atik lagi termasuk oleh Kemendagri sendiri," ujar Wempi, secara tertulis, diterima Tribun-Papua.com, Kamis (10/8/2023).
Wempi bilang, apabila ada pihak yang keberatan soal hasil seleksi calon anggota MRP, bisa mengajukan gugatan secara hukum.
Baca juga: Ridwan Rumasukun: Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua Tunggu Pengesahan SK oleh Mendagri
Sebab, kata Wempi, yang bisa merubah keputusan tersebut hanya melalui keputusan lembaga peradilan.
"Melalu keputusan hukum," ujarnya.
Kemendagri hanya memastikan standar operasional prosedur secara teknis, sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Lalu, Ketua LMA Waropen di Jayapura, Karlos Sawaki, Sekretaris Dewan Adat Suku Sentani, Eliab Ongge, dan perwakilan Pemuda Adat, Otniel Deda.
Calon anggota MRP terpilih, antara lain Frangklin Demena, Irene Duwiri, Julius Ohe, Mina Numberi, dan Raymond May.
Mereka diterima langsung oleh Jhon Wempi Wetipo di kantornya.
Pelantikan Menunggu Pengesahan SK oleh Mendagri
Pelaksana harian Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, telah menggelar pertemuan dengan 15 orang calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih, pada Rabu (2/8/2023).
Ini untuk memastikan waktu pelantikan, menyusul SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ridwan Rumasukun menegaskan proses pemilihan calon anggota MRP sudah selesai.
"Semoga sebelum 17 Agustus sudah dilantik," ujarnya.

Sementara itu, Plh Sekda Papua Derek Hegemur, mengatakan, Panpel telah menjalankan tahapan dengan benar, sesuai mekanisme Pemilihan anggota MRP dan ketentuan Perdasi Nomor 5 Tahun 2023.
Baca juga: Mendagri Diminta Tinjau SK Penetapan Calon Anggota MRP, Maikelin: Tidak Adil dan Ada Diskriminasi!
“Semua proses dibangun berdasarkan musyawarah dari masyarakat. Tugas Pemerintah hanya memfasilitasi dan itu sudah selesai, jadi kalau ada yang keberatan, silakan tempuh melalui mekanisme hukum," ujarnya.
Sekretaris MRP Hans Hamadi telah dilantik untuk menyiapkan semua kebutuhan, termasuk biaya pemulangan anggota MRP periode 2017-2023.
Selain itu hari ini Plh Gubernur telah bertemu dengan Manager PT PLN untuk masukan listrik di gedung MRP yang baru di Kota Jayapura.
"Kami berharap anggota MRP yang baru langsung berkantor di gedung baru di Kota Jayapura," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.