ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

3 Pengacara Lukas Enembe Ini 'Diusir' dari Ruang Sidang, Begini Penyebabnya

kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, ketiga rekannya tidak sempat menandatangani surat kuasa.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diminta keluar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiganya diminta keluar dari tempat pengacara yang berada di seberang meja Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam video persidangan perkara dugaan suap Lukas Enembe pada 9 Agustus, mereka diminta keluar lantaran tidak mengantongi surat kuasa.

Mulanya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memeriksa apakah para pengacara Lukas yang hadir mengantongi surat kuasa.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Tunjuk Perempuan Papua Jadi Penjabat Gubernur Gantikan Lukas Enembe

“Kami mau menanyakan kepada saudara penasehat hukum mengenai surat kuasa, apakah yangg ada di depan kami sudah memiliki surat kuasa, kita ingin memastikan dulu,” ujar Jaksa Wawan dalam video yang diterima Kompas.com terima, Jumat (11/8/2023).

Lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh mengabsen pengacara Lukas yang telah mengantongi surat kuasa satu persatu.

Di antara mereka yang hadir adalah Petrus Bala Pattyona dan Otto Cornelis Kaligis.

“Saya absen saja kalau gitu ya,” kata Hakim Rianto.

Setelah selesai mengabsen, terdapat tiga pengacara yang tidak mengantongi surat kuasa.

Rianto meminta mereka keluar dari bagian ruang persidangan.

Tetapi, ketiganya tetap diperbolehkan membantu mencatat jalannya sidang dari luar arena utama.

“Yang tidak ada nama yang saya sebutkan tadi mohon di luar ruangan sekarang,” ujar Rianto.

“Saudara bisa mengikuti persidangan tapi di luar, kecuali saudara ada surat kuasa, kalau ada surat kuasa silakan,” katanya lagi.

Terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, ketiga rekannya tidak sempat menandatangani surat kuasa.

Meski demikian, ia menyebut bahwa ketiga orang tersebut merupakan bagian dari tim penasehat hukum Lukas Enembe.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved