Lukas Enembe Diperiksa KPK
3 Pengacara Lukas Enembe Ini 'Diusir' dari Ruang Sidang, Begini Penyebabnya
kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, ketiga rekannya tidak sempat menandatangani surat kuasa.
“Saat SK (surat kuasa) dibuat mereka tidak sempat tanda tangan, sementara SK sudah terlanjur didaftarkan ke pengadilan,” kata Petrus.
Baca juga: TERUNGKAP! Lukas Enembe Suka Main Judi di Singapura dan Filipina: Suap Rp 45,8 Miliar Raib di Kasino
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Papua ini juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat 3 Pengacara Lukas Enembe "Diusir" Hakim karena Tak Kantongi Surat Kuasa",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.