ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

3 Pengacara Lukas Enembe Ini 'Diusir' dari Ruang Sidang, Begini Penyebabnya

kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, ketiga rekannya tidak sempat menandatangani surat kuasa.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diminta keluar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiganya diminta keluar dari tempat pengacara yang berada di seberang meja Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam video persidangan perkara dugaan suap Lukas Enembe pada 9 Agustus, mereka diminta keluar lantaran tidak mengantongi surat kuasa.

Mulanya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memeriksa apakah para pengacara Lukas yang hadir mengantongi surat kuasa.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Tunjuk Perempuan Papua Jadi Penjabat Gubernur Gantikan Lukas Enembe

“Kami mau menanyakan kepada saudara penasehat hukum mengenai surat kuasa, apakah yangg ada di depan kami sudah memiliki surat kuasa, kita ingin memastikan dulu,” ujar Jaksa Wawan dalam video yang diterima Kompas.com terima, Jumat (11/8/2023).

Lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh mengabsen pengacara Lukas yang telah mengantongi surat kuasa satu persatu.

Di antara mereka yang hadir adalah Petrus Bala Pattyona dan Otto Cornelis Kaligis.

“Saya absen saja kalau gitu ya,” kata Hakim Rianto.

Setelah selesai mengabsen, terdapat tiga pengacara yang tidak mengantongi surat kuasa.

Rianto meminta mereka keluar dari bagian ruang persidangan.

Tetapi, ketiganya tetap diperbolehkan membantu mencatat jalannya sidang dari luar arena utama.

“Yang tidak ada nama yang saya sebutkan tadi mohon di luar ruangan sekarang,” ujar Rianto.

“Saudara bisa mengikuti persidangan tapi di luar, kecuali saudara ada surat kuasa, kalau ada surat kuasa silakan,” katanya lagi.

Terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, ketiga rekannya tidak sempat menandatangani surat kuasa.

Meski demikian, ia menyebut bahwa ketiga orang tersebut merupakan bagian dari tim penasehat hukum Lukas Enembe.

“Saat SK (surat kuasa) dibuat mereka tidak sempat tanda tangan, sementara SK sudah terlanjur didaftarkan ke pengadilan,” kata Petrus.

Baca juga: TERUNGKAP! Lukas Enembe Suka Main Judi di Singapura dan Filipina: Suap Rp 45,8 Miliar Raib di Kasino

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Papua ini juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat 3 Pengacara Lukas Enembe "Diusir" Hakim karena Tak Kantongi Surat Kuasa",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved