ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Melawan Polisi di Merauke, DKM Dihadiahi Timah Panas

Pelaku sempat melawan sehingga di hadiahi timah panas di betis kaki sebelah kaki, kemudian diamankan ke Mapolres Merauke.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kapolres AKBP Sandi Sultan didampingi kasat reskrim AKP Haris Nasution dan Kasiehumas AKP Ahmad Nurung memberikan keterangan pers di Polres Merauke, Jumat (18/8/2023). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Pelaku kasus penganiayaan berinisial DKM yang viral di Merauke, akhirnya dilumpuhkan petugas kepolisian Resor Merauke.

Pasalnya, pelaku melawan petugas dengan benda tajam ketika hendak dimanakan.

Diketahui, pelaku DKM terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Pius Kipe Mbanggu meninggal di tempat kejadian, di Jalan Ahmadyani.

Baca juga: Soal Bendera Bintang Kejora di Merauke, Danrem 174/ATW: Aksi OTK yang Numpang Eksis di Momen HUT RI

"Kejadian kasus pembunuhan pada hari Kamis, 17/8/2023 sekitar pukul 00.20 Wit, dengan Korban atas nama Pius Kipe Mbanggu, sedangkan pelaku inisial DKM dengan saksi saksi inisial RRL, HPG, dan NI sebagai pelapor," kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/8/2023).

 

 

Sandi menjelaskan, kronologis kejadiannya, pelaku bersama korban dan para saksi mengkonsumsi miras di sekitar areal SMP Negeri 2 Merauke, kemudian karena lapar, mereka pergi mencari makan di warung letaknya di Jalan Ahmadyani.

Lantaran korban tidak mau membayar semua makanan sesuai kesepakatan mereka di awal, terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku.

"Karena dipengaruhi miras sehingga terjadi perkelahian dan penikaman sebanyak 8 tusukan, 5 tusukan di depan badan dan 3 tusukan di bagian belakang badan korban.”

Baca juga: Apolo Safanpo Menangis saat Upacara HUT ke-78 RI di Merauke Papua Selatan

“Tindakan ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian, petugas Polri tiba di TKP tidak sempat membawa korban ke RSUD Merauke karena sudah meninggal," jelas Sandi.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Berdasarkan kerjasama bersama masyarakat, anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku DKM di kampung Urumb, distrik Semangga, kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan.

"Pelaku sempat melawan sehingga di hadiahi timah panas di betis kaki sebelah kaki, kemudian diamankan ke Mapolres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DKM, yakni 1 bilah pisau sepanjang 35 cm, 1 helai baju warna merah. Barang bukti lainnya milik korban 1 helai jeket switer warna silver.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kapolres.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved