Johannes Rettob Jalani Sidang
Johannes Rettob dan Iparnya Dituntut 18 Tahun Bui, Pengacara Ini Beraksi: Kami Siapkan Pembelaan!
Ketua Tim Kuasa Hukum Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode mengatakan, tuntutan jaksa tidak rasional.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaksana tugas Bupati Mimika nonaktif Johannes Rettob dituntut pidana penjara 18,6 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua juga menjatuhi hukuman yang sama terhada Silvi Herawaty.
Hal itu disampaikan JPU Kejati papua, Jaksa Jhon Ilef, dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pesawat dan helikopter dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (22/8/2023) sore.
Pihaknya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 18,6 tahun kurungan.
Merespon itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode mengatakan, tuntutan jaksa tidak rasional.
Baca juga: Kuasa Hukum Johannes Rettob Nilai Tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat dan Helikopter
"Tuntutan bersifat balas dendam, tidak rasional," kata Iwan Niode kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, usai sidang.
Iwan mengakui selama menangani kasus korupsi dan membandingkan perkara yang sama dilakukan oleh KPK, biasanya paling tinggi tuntutan hanya 9 tahun.

“Ini dua kali lipat daripada itu. Kita menyimpulkan ada kemarahan di dalam tuntutan ini," ujarnya.
Iwan mengatakan tuntutan itu adalah hak Jaksa.
Meski begitu, kata Iwan pekan depan pihaknya mendapatkan giliran untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
“Kita akan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta juga yang terungkap di persidangan," katanya.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan untuk kedua terdakwa.
Diketahui, Johannes Rettob dan iparnya, Silvi Herawati selaku Direktur PT Asian One Air terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar.
Kasus ini berlangsung pada 2015. Johannes Rettob saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Mimika.
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.