ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob

Kuasa Hukum Johannes Rettob Nilai Tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvy Herawaty, Iwan Niode mengatakan, dalam keterangan 6 saksi itu sejauh ini sesuai apa yang diharapkan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Juru bicara Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode saat diwawancarai awak media termasuk Tribun-Papua.com, Selasa (17/7/2023) malam di Pengadilan Negeri Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses kelanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika yang didakwakan kepada Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terus berjalan.

Pada sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang, diantaranya tiga saksi diperiksa secara online dan tiga saksi lainnya diperiksa secara offline, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Juru bicara Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvy Herawaty, Iwan Niode mengatakan, dalam keterangan 6 saksi itu sejauh ini sesuai apa yang diharapkan Tim Kuasa Hukum.

Baca juga: 3 Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi yang Melilit Johannes Rettob, Bagaimana Nasib Silvi Herawati?

"Dari keterangan saksi sejauh ini sesuai yang kami harapkan," kata Iwan Noede kepada wartawan usai sidang, di PN Jayapura, Selasa (18/7/2023) malam.

Iwan menjelaskan, jika berbicara korupsi sudah pasti mengenai kerugian negara.

"Tetapi kita sudah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses ini."

 

 

"Dan proses pembelian pesawat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan itu sudah terbukti lewat keterangan-keterang saksi," sambung Iwan.

Niode menjelaskan terkait perkara temuan BPK 21 Milyar, kata Iwan, pihaknya sudah memperlihatkan ada perjanjian hutang dan berlaku sampai tahun 2026.

"Artinya antara Pemda Mimika dan Asia One air terikat pada perjanjian perdata."

"Kemudian soal helikopter, barang tersebut ada pada Pemda Mimika yang diparkir di hanggar tidak kemana-mana dan tidak dilelang," lanjut Iwan.

Baca juga: Sidang Perkara Johannes Rettob Berlanjut, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Jujur dalam Berikan Keterangan

Jadi, kata Iwan Niode, ketika bicara kepemilikan, kita bicara potensi, dikorupsi tidak boleh ada potensi kerugian harus riil dan bisa dihitung.

Ia menambahkan, untuk pembuktian selama ini, dari keterangan saksi hari ini kita bisa eliminir.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved