ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob

KASASI JPU Ditolak MA, Johannes Rettob dan Silvi Herawati Dinyatakan Bebas Murni

Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh media ini, MA menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tampak Johannes Rettob saat dijemput ratusan warga di terminal Bandara Mozes Kilangin Timika, Kamis (19/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutus perkara dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Perkara tersebut diketahui dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika dan Silvi Herawati.

Baca juga: Eltinus Omaleng DIBERHENTIKAN Tidak Dengan Hormat, Johannes Rettob Jabat Plt Bupati Mimika

Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh media ini, MA menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan yatu tolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (27/5/2024).

 

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejati Papua pada, Selasa 17 Oktober 2023 lalu.

Kabar bebasnya Johannes Rettob kian dirasakan oleh masyatakat Mimika atau para relawan serta pendukung.

"Kebenaran tak akan dikalahkan dengan cara apapun, kebenaran tetap kebenaran," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved