Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob
PAPUA TENGAH TERKINI: MA Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni, Begini Kasusnya
Pihak kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Babak perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dialamatkan kepada Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, dan Silvi Herawati akhirnya selesai.
Ini setelah Mahkamah Agung memutus perkara tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua sempat menjerat Johannes Rettob dan Silvi Herawati atas pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.
Pihak kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.
Mahkamah Agung menolak kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
“Amar putusan yatu tolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura memvonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejati Papua pada 17 Oktober 2023.
Kabar bebasnya Johannes Rettob kian dirasakan oleh masyatakat Mimika atau para relawan serta pendukung.
"Kebenaran tak akan dikalahkan dengan cara apapun, kebenaran tetap kebenaran," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi
Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat Silvi Herawati.
Keduanya dituding bersekongkol dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani kepada wartawan di Jayapura.
Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.