Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob
Sidang Pembacaan Putusan Kasus Johannes Rettob Ditunda, Pendukung Terdakwa Malah Protes: Ada Apa?
Sidang agenda pembacaan putusan hakim terhadap mantan Plh Bupati Mimika, Johannes Rettob ditunda pekan depan.Kok bisa?
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang agenda pembacaan putusan hakim terhadap mantan Plh Bupati Mimika, Johannes Rettob ditunda pekan depan.
Otoritas Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan langkah ini diambil demi alasan keamanan.
Hal ini pun menuai protes dari keluarga dan simpatisan Johannes Rettob.
Meski begitu, situasi keamanan di Pengadilan Negeri Jayapura stabil, terpantau Tribun-Papua.com.
"Alasan keamanan apa, ini penundaan trus siapa yang palang kemanan kan ada kenapa ini tunda terus," kata satu di antara warga Papua dengan mengunakan pakaian adat di depan teras PN Jayapura.
Baca juga: Plt Bupati Mimika Nonaktif Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Johannes Rettob: Jaksa Balas Dendam!
Tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan, penundaan karena Hakim memiliki alasan tertentu soal kemanan.
"Penundaan tidak salah saya pikir ini penundaan terakhir Insya Allah tanggal 17 nanti kita bakal dengar putusan itu, sekali lagi, saya berharap ini penundaan terakhir," katanya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (10/10/2023).
Disinggung soal dampak penundaan putusan terhadap kliennya, Iwan mengungkapkan tidak ada dampak sama sekali.
"Oh tidak (dampak ke klien), dan kami bisa menerima (putusan) itu,” ujarnya.
Dikatakan, putusan penundaan tersebut menurutnya ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari hakim.
“Hakim sudah putuskan seperti itu, kita hanya bisa meminta dan berharap ini penundahan terakhir karena kami kasihan juga kepada teman-teman yang datang dari daerah jauh untuk mengikuti persidangan ini," katanya.
"Ppenundaan ini sudah untuk ketiga kalinya,” sambungnya.
Baca juga: KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air
Sementara itu, Koordinator Peghubung Komis Yudisial Papua, Methodius Kosay yang hadir pada sidang itu mengatakan terus memantau jalanya sidang.
"Kami Penghubung Komisi Yudisial kami menghargai keputusan hakim kami, karena alasan kemanan," katanya.
Kosay pun berharap, semua pihak harus mendukung putusan hakim.
"Saat ini belum ada pelangaran kode etik, kalaupun ada, bakal ditindak tegas. Masyarakat juga bisa melapor kepada kami (Kimisi Yudisial)," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.