ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Jalani Sidang

Plt Bupati Mimika Nonaktif Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Johannes Rettob: Jaksa Balas Dendam!

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan untuk kedua terdakwa. 

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One, Silvi Herwaty harus ditunda. Diketahui, penundaan tersebut lantaran hakim ketua Willem Marco Erari berhalangan hadir lantaran sakit. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua dituding balas dendam lewat pemberatan tuntutan pidana 18,6 tahun penjara terhadap Plt Bupati Mimika nonaktif Johannes Rettob, dan Silvi Herawati.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode, merespons tuntutan JPU Kejati Papua Jhon Ilef terhadap kedua terdakwa.

"Tuntutan bersifat balas dendam, tidak rasional," kata Iwan Niode kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, usai sidang.

Sebelumnya, Jaksa Jhon Ilef membacakan tuntutan pihaknya dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pesawat dan helikopter dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (22/8/2023) sore.

Baca juga: Johannes Rettob dan Iparnya Dituntut 18 Tahun Bui, Pengacara Ini Beraksi: Kami Siapkan Pembelaan!

Jhon meminta Majelis Hakim mengamini tuntutan itu.

Diketahui, Johannes Rettob dan iparnya, Silvi Herawati selaku Direktur PT Asian One Air terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar.

Iwan mengakui selama menangani kasus korupsi dan membandingkan perkara yang sama dilakukan oleh KPK, biasanya paling tinggi tuntutan hanya 9 tahun.

“Ini dua kali lipat daripada itu. Kita menyimpulkan ada kemarahan di dalam tuntutan ini," ujarnya.

Iwan mengatakan tuntutan itu adalah hak Jaksa.

Meski begitu, kata Iwan pekan depan pihaknya mendapatkan giliran untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

“Kita akan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta juga yang terungkap di persidangan," katanya.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan untuk kedua terdakwa. 

Adapun Johannes Rettob Silvi Herawati terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan keuangan negara senilai Rp 69 miliar.

Kasus ini berlangsung pada 2015. Johannes Rettob saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Mimika.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved