ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob

Kuasa Hukum Mantan Plt Bupati Mimika Respon Keras Tanggapan Saksi Ahli Dalam Lanjutan Sidang

"Sekali lagi, kami bilang bahwa ahli ini asal hitung, lebih parahnya dia ngeles, tidak mau mengakui kesalahan."

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob, Iwan Niode saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Kuasa Hukum Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sangat geram dengan keterangan saksi ahli ketiga Dr Herold Makawinbang yang merupakan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Diketahui, Herold dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika yang didakwakan kepada Johannes Rettob dan Silvy Herawaty terus berjalan.

Merespon keterangan saksi ahli ini, Juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob, Iwan Niode menyampaikan pihaknya begitu geram.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Johannes Rettob Terhadap 2 Saksi Ahli: Cenderung Tidak Ungkap Sebenarnya

"Saksi ahli ini sangat jahat, kenapa, karena dia ngeles (mencari-cari alasan). Sangat parah dia (saksi ahli)," kata Iwan Niode saat ditemui awak media usai Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (21/7/2023) malam.

Kata Iwan, tim kuasa hukum menilai, ahli tersebut tidak mau mengatakan sesuatu yang sebenarnya.

 

 

"Sekali lagi, kami bilang bahwa ahli ini asal hitung, lebih parahnya dia ngeles, tidak mau mengakui kesalahan."

"Artinya, kalau mau bersifat subjektif oke. Tetapi dalam konteks keahlian, berikanlah keterangan yang jujur dan objektif," sambung Niode.

Bahkan, kata Niode, pihak Kuasa Hukum sudah bertanya soal kelebihan bayar, namun masih saja saksi ahli tak fokus.

"Kitorang semua sudah tanya, soal kelebihan bayar, dia (Herold) ngeles sekali. Bela diri dan putar sana sini.

"Masa, ini ahli hitung kok begini. Disini hanya dua kemungkinan, dia asal hitung. Atau memang dia tidak bisa menghitung," lanjut Niode.

Baca juga: Kuasa Hukum Johannes Rettob Nilai Tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Dampak Kesalahan Hitung

Selaku kuasa hukum, kata Niode, dengan keterangan saksi ahli itu, dampak dari hitungan salah ini bakal berimbas kepada pihaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved