Johannes Rettob Jalani Sidang
Sidang Perkara Johannes Rettob Berlanjut, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Jujur dalam Berikan Keterangan
Pada kesempatan ini, Juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan, sidang tersebut menghadirkan 6 saksi.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat cessna caravan dan helikopter yang dialami Johannes Rettob masih terus berlanjut.
Kali ini, sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pantauan Tribun-Papua.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Mattalata, berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Jalani Proses Hukum, Johannes Rettob Diganti Valentinus Sudarjanto Sumito: Dilantik Ribka Haluk
Pada kesempatan ini, Juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan, sidang tersebut menghadirkan 6 saksi.
"Dimana 5 saksi meringankan Johannes Rettob, hanya satu saksi saja yang diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan yaitu Ida Wahyuni mantan kadis Perhubungan Kabupaten Mimika," kata Iwan Niode, kepada awak media usai sidang, Selasa (11/7/2023) malam.
Menurutnya, saksi Ida Wahyuni tidak jujur dalam memberikan keterangan.
"Terlihat sekali ya, karena begitu banyak kepentingan,” ujarnya.
Niode menjelaskan, saksi Ida Wahyuni berbicara tentang reimport tetapi kemudian tidak memahami.
"Dia (Saksi) hanya mendengar dari orang kemudian mengambil keputusan sendiri bahwa reimport itu merugikan, tanpa dia tau merugikan itu seperti apa."
“Selain itu dampak-dampak hukum yang dijelaskan juga tidak jelas,” sambung Iwan Niode.
Baca juga: Mahasiswa Jayawijaya Berikan Dukungan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
Tak hanya itu, kata Iwan, saksi Ida wahyuni sama seperti saksi sebelumnya yakni mantan Sekda Mimika Jenny Usmany, dan Jania Basir mantan Kadis Perhubungan Mimika.
"Mereka ini tinggal di Mimika kerja di pemda tetapi yang herannya terkait kasus ini mereka bisa berkoordinasi dengan siapapun bahkan dengan Bea Cukai Jayapura."
"Tetapi berkoordinasi dengan klien kami selaku penanggung jawab proses pembelian pesawat dan helikopter, tidak bisa," lanjut Niode.
Dengan begitu, kata Iwan, pihaknya menilai bahawa mereka tidak jujur.
"Mereka menyimpan banyak kepentingan, dan ada pesanan yang diselipkan kepada mereka untuk menjatuhkan klien kami," tandasnya. (*)
Sidang Putusan Johannes Rettob Kembali Ditunda, Pengacara: Alasan Keamanan! |
![]() |
---|
Plt Bupati Mimika Nonaktif Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Johannes Rettob: Jaksa Balas Dendam! |
![]() |
---|
Johannes Rettob dan Iparnya Dituntut 18 Tahun Bui, Pengacara Ini Beraksi: Kami Siapkan Pembelaan! |
![]() |
---|
Dituntut 18 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Johannes Rettob Bakal Lakukan Pembelaan |
![]() |
---|
Johannes Rettob dan Silvy Herawaty Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Respon Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.