Selasa, 14 April 2026

Johannes Rettob Jalani Sidang

Sidang Putusan Johannes Rettob Kembali Ditunda, Pengacara: Alasan Keamanan!

Tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan, penundaan karena Hakim memiliki alasan tertentu soal kemanan.

Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
Rombongan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Abupura, Kota Jayapura, Papua Selasa, (10/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Alasan Keamanan Sidang agenda putusan hakim mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditunda minggu depan.

Pantauan Tribun-Papua.com, suasana Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura kelas 1A Abepura, pascapenundaan terlihat aman, namun keluarga dan masyarakat yang mendukung tersangka Plh Bupati Mimika melakukan beberapa protes ketika keluar dari ruang sidang karena adanya penundaan tersebut.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Nonaktif Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Johannes Rettob: Jaksa Balas Dendam!

"Alasan keamanan apa, ini penundaan trus siapa yang palang kemanan kan ada kenapa ini tunda terus," kata satu di antara warga Papua dengan mengunakan pakaian adat di depan teras PN Jayapura.

Tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan, penundaan karena Hakim memiliki alasan tertentu soal kemanan.

 

 

"Penundaan tidak salah saya pikir ini penundaan terakhir Insya Allah tanggal 17 nanti kita bakal dengar putusan itu, sekali lagi, saya berharap ini penundaan terakhir," katanya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (10/10/2023).

Disinggung soal dampak penundaan putusan terhadap kliennya, Iwan mengungkapkan tidak ada dampak sama sekali.

"Oh tidak (dampak ke klien), dan kami bisa menerima (putusan) itu,” ujarnya.

Baca juga: Johannes Rettob dan Iparnya Dituntut 18 Tahun Bui, Pengacara Ini Beraksi: Kami Siapkan Pembelaan!

Dikatakan, putusan penundaan tersebut menurutnya ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari hakim.

“Hakim sudah putuskan seperti itu, kita hanya bisa meminta dan berharap ini penundahan terakhir karena kami kasihan juga kepada teman-teman yang datang dari daerah jauh untuk mengikuti persidangan ini," katanya.

"Ppenundaan ini sudah untuk ketiga kalinya,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Peghubung Komis Yudisial Papua, Methodius Kosay yang hadir pada sidang itu mengatakan terus memantau jalanya sidang.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Johannes Rettob Bakal Lakukan Pembelaan

"Kami Penghubung Komisi Yudisial kami menghargai keputusan hakim kami, karena alasan kemanan," katanya.

Kosay pun berharap, semua pihak harus mendukung putusan hakim.

"Saat ini belum ada pelangaran kode etik, kalaupun ada, bakal ditindak tegas. Masyarakat juga bisa melapor kepada kami (Kimisi Yudisial)," ujarnya, (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved