ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Harta Calon Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun yang Dilaporkan ke KPK Rp 973 Juta: Tanpa Rumah!

Saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan Rumasukun melaporkan hartanya sebesar Rp 288.666.067.

|
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pakey (kiri) ketika berbincang dengan Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun (tengah). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Pusat hingga kini belum memustukan nama Penjabat Gubernur Papua.

Padahal, DPR Papua telah menyerahkan berkas tiga nama yang disusulkan Pemerintah Provinsi Papua ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara, masa jabatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan berakhir pada September 2023.

Adapun tiga nama yang diusulkan itu adalah Ridwan Rumasukun, Juliana J Waromi, dan Anthonius Ayorbaba.

Pemberhentian Lukas Enembe dari jabatannya juga bersamaan dengan bersamaan 170 kepala daerah lainnya tahun ini.

Diketahui, Ridwan Rumasukun saat ini menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.

Juliana J Waromi saat ini menjabat Sekretaris DPR Papua.

Baca juga: Koalisi Perempuan: Kami Minta Presiden Jokowi Tunjuk Juliana Waromi Jadi Pj Gubernur Papua

Sementara, Anthonius Ayorbaba saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Papua.

Nama Antonius Ayorbaba diusulkan masyarakat adat Tabi-Saireri sebagai bakal calon Penjabat Gubernur Papua.

Harta Kekayaan Ridwan Rumasukun

Ridwan Rumasukun sudah tujuh kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Penelusuran Tribun-Papua.com di situs elhkpn.kpk.go.id, pertama pada periode laporan 1 Agustus 2016 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Saat itu, Ridwan Rumasukun melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 0 alias nol rupiah.

Setahun kemudian, saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan Rumasukun melaporkan hartanya sebesar Rp 288.666.067.

Laporan ini terus berlanjut hingga saat ini atau sejak menjabat sebagai Sekda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved