ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

UPDATE Kasus Oknum Polisi Merauke Aniaya Kekasih Gelapnya, Kasatreskrim: Tetap Proses Hukum

AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan pelaku berinisial ZN saat ini mendekam di sel tahanan Polres Merauke.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknun Polisi di Merauke beberapa waktu lalu, telah ditangani kepolisian Resor Merauke

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution, mengatakan pelaku berinisial ZN saat ini mendekam di sel tahanan Polres Merauke.

"Tersangka sudah ada di dalam sel tahan, proses hukum terus berlanjut," singkat Kasat, saat ditemui Tribun-Papua.com di kantornya, Jumat (25/8/2023).

Diketahui, Oknum anggota Polres Merauke berinisial ZN melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasih gelapnya menggunakan alat tajam, Sabtu 12 Agustus 2023, pukul 23:30WIT.

Baca juga: Warga Merauke Diminta Jaga Pipa PDAM Agar Tak Menghambat Penyaluran Air Bersih

Dari tindakan arogan oknum tersebut, korban bernama Nurindah (25) mengalami luka yang cukup serius pada bagian tangan yang nyaris putus. 

Saat ditemui wartawan, korban mengakui, pelaku dan korban sudah saling kenal. Mereka sempat menjalin hubungan secara diam-diam selama 4 tahun dan diketahui oknum tersebut telah memiliki istri. Pelaku marah akibat korban diketahui telah memiliki kekasih yang baru.

"Kejadiannya waktu malam minggu sekitar pukul 23:30WIT. Awalnya, pelaku ini mencari saya di kabupaten Boven Digoel, tetapi saya sudah ada di Merauke sehingga dia kembali mencari saya di Merauke. Setelah itu, saksi AM yang juga sebagai supir mobil datang ke rumah saya membawa titipan sejumlah uang yang berasal dari pelaku," ungkap Nurindah di RSUD Merauke, Senin (14/8/2023).

Ketika mengetahui titipan tersebut berasal dari pelaku ZN, korban menyuruh salah satu teman korban untuk mengambil titipan tersebut. Namun secara tiba-tiba, dari dalam mobil milik saksi AM, pelaku keluar membawa sebilah alat tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Pelaku lari menuju saya membawa alat tajam, dia menganiaya saya pertama di bagian punggung, saya mencoba melarikan diri keluar rumah, pelaku mengejar saya sampai ke jalan dan saya terjatuh dengan posisi tangan terlentang, disitulah pelaku menganiaya tangan saya," bebernya. 

Sementara itu, di hari yang sama, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, saat dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, menjelaskan, tidak ada ampun bagi oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup. 

"Tindakan yang dilakukan oknum anggota ini, saya tidak benarkah, dan sangat jelas melanggar hukum. Saya akan benturkan dengan hukum sesuai peraturan yang ada, apalagi penganiayaan yang menyebabkan seseorang cacat seumur hidup," tegas Sandi.

Baca juga: Sugiyanto Segera Dilantik Jadi Ketua DPRD Merauke, Dominikus Ungkap Alasannya

Kapolres juga menegaskan bahwa, oknum ZN telah diamankan di sel Polres Merauke, dan kasus tindakan yang mencoreng nama institusi Polri itu telah dilaporkan ke Polda Papua.  

"Kepolisian itu sebagai pelayan, bukan preman. Oknum-oknun seperti ini memang harus ditindak tegas, bila perlu sampai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), cabut pangkatnya, dan cabut statusnya sebagai anggota Polri. Nanti kita lihat saja hasil dari pengadilan seperti apa," tutup Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved