Kebakaran di Kabupaten Puncak Papua
UPDATE Kebakaran Dua Rumah di Kabupaten Puncak Papua: Polisi Olah TKP
Olah TKP untuk untuk mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polres Puncak sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap Lukman Ahmad (32) dan kebakaran dua rumah.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, olah TKP bertujuan mengungkap pelaku dan mencari barang bukti.
Baca juga: Aparat Gabungan Siaga Pasca-penembakan Warga Sipil di Kabupaten Puncak, KKB Diburu
“Olah TKP pada Jumat (25/8/2023) kemarin pukul 11.15 WIT untuk mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan," kata Benny saat diwawancarai awak media, Jumat (25/8/2023) sore.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, dua rumah yang terbakar merupakan milik Kepala Distrik Ilaga dan satu rumah milik ASN di Kabupaten Puncak.
“Saya meluruskan berita sebelumnya yang mengatakan itu rumah wakil Bupati yang terbakar dan kejadiannya itu hari Rabu, tapi Jumat pagi,” tegas Benny.
Menurutnya, terkait penyebab kebakaran masih diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan hasil olah TKP.
Disinggung soal keamanan saat olah TKP, kata Benny, situasi aman terkendali, sehingga petugas bisa menyelesaikan olah TKP dengan lancar.
Baca juga: Detik-detik KKB Papua Bakar Gedung Sekolah di Kabupaten Puncak, Terdengar Suara Tembakan
"Personel telah mengamankan sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa guna kepentingan penyelidikan,” tambah dia.
Sekadar diketahui, kejadian naas itu terjadi pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 19.15 WIT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Olah-TKP-di-Kabupaten-Puncak.jpg)