ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

MIRIS! Guru SMP di Timika Rudapaksa Siswinya Berulang Kali, Polisi: Sudah Sejak 2021

awalnya korban bercerita bahwa oknum guru tersebut mengantar korban ke sekolah namun pelaku mengajak korban singgah di rumahnya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Tampak oknum guru SMP berinisial HL saat diamankan Polisi dengan tangan diborgol, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Oknum guru di salah satu sekolah di Timika berinisial LH (45) merudapaksa siswinya sendiri berinisial FCN (13) berulang kali dan kini harus berurusan dengan hukum.

Okum guru tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YFP (35) dengan dasar laporan polisi Nomor:LP/B/484/VIII/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada, 23 Agustus 2023 tentang perlindungan anak.

Usai dilaporkan, oknum guru tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Mimika, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 23:30 WIT di Jalan Petrosea Timika, Papua Tengah.

Baca juga: GEMPAR Kakek di Sorong Rudapaksa Remaja 14 Tahun hingga Melahirkan Bayi Kembar, Begini Nasibnya

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Senin (28/8/2023) membenarkan kejadian tersebut.

"Benar pelakunya yait okum guru kini telah diamankan guna proses lebih lanjut," katanya.

Ia menjelaskan, awalnya korban bercerita bahwa oknum guru tersebut mengantar korban ke sekolah namun pelaku mengajak korban singgah di rumahnya terlebih dahulu.

Sampai di rumah, LH (pelaku) menyuruh muridnya membuka pakaian dan saat itu korban mengikuti kemauan gurunya.

"Jadi korban ini mengikuti kemauan gurunya lantaran takut diancam. Saat itu juga oknum guru labgsung melalukan aksi bejatnya berulang kali," kata AKP Julkifli.

Baca juga: RICUH di Kota Sorong, Mahasiswa Dipukul Saat Suarakan Penanganan Kasus Rudapaksa di Kantor Polisi

Ia mengatakan, korban saat ini sudah membuat laporan polisi dan sudah diarahkan untuk berobat.

"Kalau pelaku merupakan guru les korban sejak tahun 2021 sampai saat ini bahkan hubungan badan dilalukan menurut keterangan korban sejak tahun 2021," katanya.

Lanjutnya, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan rerkait kasus perlindungan anak yang di lakukan oleh pelaku.

"Masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini begitupun motifnya," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved