Tahapan Seleksi CPNS 2023, Wajib Daftar Akun SSCASN
Simak tahapan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 yang dibuka mulai 17 September 2023.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.
Ada 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah yang dibuka dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Seleksi CPNS memiliki sejumlah tahapan.
Apa saja tahapannya?
Baca juga: Sejumlah Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Siapkan sebelum Mendaftar

Tahap Seleksi CPNS
Meskipun alur pendaftaran CPNS 2023 belum dirilis secara resmi, berkaca dari rekrutmen-rekrutmen CPNS sebelumnya, secara garis besar pendaftaran seleksi CPNS akan melalui enam tahap berikut.
1. Daftar Akun SSCASN
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, yang bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun masing-masing dan melengkapi data-data yang diperlukan.
2. Daftar Formasi
Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, peserta dapat memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai kualifikasi masing-masing.
Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan, dan mengunggahnya ke dalam sistem.
Jangan lupa untuk cek resume, memastikan kebenaran data yang dimasukkan, sebelum mengakhiri pendaftaran.
Baca juga: Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Rincian Jumlah dan Syarat Pendidikannya
3. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT).
Terkait dengan jadwal, lokasi, dan materi tes SKD akan diumumkan oleh panitia intansi melalui laman resmi masing-masing.
Beberapa instansi akan mengadakan tes wawancara dalam SKD CPNS, tapi ada juga yang tidak. Sehingga, peserta harus benar-benar memperhatikan setidap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing.
Melihat rekrutmen CPNS sebelumnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap jenis tes dalam SKD.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka 17 September 2023, Cek Cara Buat Akun SSCASN
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
6. Pengumuman Kelulusan
Pelamar dinyatakan lolos setelah pengolahan hasil akhir seleksi CPNS, maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Perlu diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait posisi yang dibuka, sehingga pelamar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih suatu formasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023
Sentil ASN yang Malas Kerja, Bupati Biak: Ada CPNS Sudah Terima SK tapi Berbulan-bulan Tak Ngantor |
![]() |
---|
Pemprov Papua Pegunungan Luncurkan Program Ngopi Gratis Untuk ASN |
![]() |
---|
Buka Latsar CPNS Papua Tengah Formasi 2024, Ini Harapan Wagub Deinas |
![]() |
---|
Pemprov Papua Tengah Gelar Latsar Bagi 873 CPNS Formasi 2024 |
![]() |
---|
Seleksi CPNS Papua Pegunungan Tertahan Akibat BKD Sulit Menemukan Lokasi Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.