ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sentil ASN yang Malas Kerja, Bupati Biak: Ada CPNS Sudah Terima SK tapi Berbulan-bulan Tak Ngantor

Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Biak Numfor untuk disiplin dalam bekerja.

Penulis: Fiona Sihasale | Editor: Astini Mega Sari
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
KEDISIPLINAN ASN - Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra saat memimpin apel ASN di lingkungan Pemda Biak Numfor, Senin (8/9/2025). Dalam apel tersebut, Markus Mansnembra menekankan pentingnya disiplin kerja bagi ASN. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR – Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Biak Numfor untuk disiplin dalam bekerja.

Ia menegaskan bahwa bersikap adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagai ASN, kita dituntut untuk menjalankan disiplin. Itu kewajiban kita,” ujar Markus Mansnembra saat memberikan arahan kepada ASN di Biak, Senin (8/9/2025).

Baca juga: DPRK Biak Numfor Minta Pemkab Siapkan Ambulans Laut Untuk Masyarakat

Markus Mansnembra menyebutkan masih banyak masalah terkait kedisiplinan ASN yang ditemui di lapangan.

Ia mengatakan masih banyak ASN yang tak bekerja. Bahkan adayang berbulan-bulan tak datang ke kantor untuk bekerja.

“Dari jumlah pegawai kita, kalau disiplin dijalankan maka pelayanan akan maksimal. Tetapi fakta yang ada, banyak pegawai tidak bekerja. Bahkan ada CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang setelah menerima SK (Surat Keputusan), berbulan-bulan tidak berada di Biak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sesuai aturan kepegawaian, pegawai yang tidak hadir bekerja tanpa alasan jelas sampai 10 hari berturut-turut akan diproses dan dikeluarkan dari statusnya sebagai PNS maupun CPNS.

Kebijakan ini diambil agar anggaran Pemda tidak terserap untuk membiayai pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Mulai Dilaksanakan di Biak Papua, Dinas Pendidikan Dukung Perluasan Program MBG

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika ada yang 10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, kita akan proses dan keluarkan dari statusnya. Anggaran yang ada lebih baik dipakai untuk belanja-belanja lain daripada membiayai mereka yang tidak mau melaksanakan tugas,” tegas Markus Mansnembra.

Ia meminta seluruh ASN agar menjadikan disiplin sebagai cermin tanggung jawab sekaligus integritas dalam menjalankan tugas. 

Markus Mansnembra berharap ke depan tidak ada lagi pegawai yang mengabaikan kewajiban sehingga pelayanan publik di Kabupaten Biak Numfor semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved