Hanya di Papua
WAJIB BACA! Ternyata Ini Alasan Mengapa Kecamatan di Tanah Papua Disebut Distrik
Jika sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat, maka sebuah distrik akan dipimpin oleh seorang kepala distrik.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintahan di Pulau Papua mengenal pembagian wilayah kecamatan dengan istilah distrik.
Ini tak seperti wilayah lainnya di Indonesia yang menggunakan istilah kecamatan.
Distrik adalah pembagian wilayah administratif yang setara dengan kecamatan.
Pembedanmya, jika sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat, maka sebuah distrik akan dipimpin oleh seorang kepala distrik.
Sejarah Sebutan Distrik di Pulau Papua
Sejarah sebutan distrik di provinsi yang ada di Pulau Papua konon merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda.
Hal ini pernah dijelaskan dalam penelitian Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Cendrawasih, Rosmaida Sinaga yang berjudul Pemekaran Wilayah Pemerintahan Kolonial Belanda di Nederlands Nieuw Guinea (Papua) 1892-1962 (2017).
Rosmaida Sinaga menyebut bahwa pada 1961, Nederlands Nieuw Guinea atau NNG (Papua) terbagi menjadi enam wilayah afdeeling.
Antara lain Afdeeling Hollandia, Afdeeling Geelvinkbaai, Afdeeling Centraal- Nieuw-Guinea, Afdeeling Nieuw Guinea Selatan, Afdeeling Fak-Fak, dan Afdeeling Nieuw Guinea Barat.
Baca juga: PROFIL Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga yang Dibunuh KKB hingga Viral
Tiap afdeeling membawahi sejumlah onderafdeeling, dan masing- masing onderafdeling terdiri dari sejumlah distrik yang dibawahnya terdapat kampung-kampung.
Sementara dikutip dari laman nabirekab.go.id, pembagian terakhir menjelang penyerahan kekuasaan pada tahun 1961, wilayah Papua terbagi dalam 6 afdeling, 83 onderafdeling, 83 distrik dari 2.087 dorp serta 5 wilayah eksplorati.
Lebih lanjut, penyebutan istilah distrik di dalam struktur pemerintahan di provinsi yang ada di Pulau Papua juga diatur disebut dalam beberapa peraturan atau undang-undang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebuah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain (termasuk distrik) berada dibawah pemerintahan kabupaten/kota.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana disebutkan bahwa distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah bahwa adalah wilayah kerja kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Dikutip dari laman papua.go.id, berdasarkan undang-undang tersebut dan dengan diberlakukannya Otonomi Khusus di Papua, maka khusus di Provinsi Papua dan kemudian juga di Provinsi Papua Barat, istilah kecamatan kemudian diganti menjadi distrik, sementara istilah desa menjadi kampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-dana-otsus-papua.jpg)