Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Tak Sopan di Persidangan, Lukas Enembe Dituntut Bayar Denda Rp 1 M dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.
Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.
Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.
“Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.
“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Sopan Selama Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.