TOPIK
Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
-
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
-
Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.
-
Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.
-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendalami dugaan pembelian tersebut kepada tiga orang saksi dari pihak swasta.
-
Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
-
Uacapan tak pantas itu dilontarkan Lukas saat JPU mencecarnya soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin.
-
Tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa tekanan darah Lukas Enembe sebelum dibawa ke rumah sakit.
-
Jubir KPK enggan menjawab apakah uang tersebut digunakan Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura atau kegiatan lain.
-
Penyidik KPK telah mendalami dugaan bisnis Lukas itu kepada karyawan swasta bernama Roy Letlora.
-
Lukas Enembe kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun.
-
KPK menanggapi soal kondisi kesehatan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang menurun hingga harus dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.
-
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya sempat menolak dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto saat kondisinya drop.
-
Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD