Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, Marah Besar Saat Sidang: Tekanan Darah Tinggi hingga Banting Mic
Tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa tekanan darah Lukas Enembe sebelum dibawa ke rumah sakit.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto lantaran tekanan darahnya tinggi saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu diperiksa kesehatannya setelah emosi dalam sidang ketika tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa tekanan darah Lukas Enembe sebelum dibawa ke rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lalu menetapkan penundaan sidang untuk pemeriksaan Lukas.
Baca juga: Gunakan Pesawat Jet Pribadi, Lukas Enembe Diduga Bawa Uang Puluhan Miliar ke Luar Negeri
“Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?” tanya Hakim Rianto kepada Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN)
Jaksa KPK lantas menjelaskan, tekanan darah Lukas Enembe berada di angka 180/100.
Dokter pun merekomendasikan Lukas Enembe untuk diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gatot Subroto, Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD,” papar Jaksa KPK.
“Sekarang ya?” tanya Hakim Rianto.
“Iya,” ucapnya.
Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.
“Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera dibawa masuk pakai kursi roda,” ucap Hakim.
Hakim Rianto pun mengingatkan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke.
Hakim lantas mempersilakan Lukas Enembe untuk ditangani lebih lanjut di IGD Gatot Subroto.
“Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Septeber 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Rianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.