Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Lanjutan, Kesehatan Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Mendadak Drop
Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang sedang menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantyasan Korupsi (KPK) mendadak jatuh sakit dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Minggu (16/7/2023).
Padahal rencananya, hari ini, Senin (17/7/2023), Lukas Enembe dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: Pengacara Buka Suara soal Koin Emas Bergambar Lukas Enembe hingga Izin Tambang Emas di Tolikara
"Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya pada Minggu (16/7/2023) seperti yang dilansir Tribunnews.com.
Menurut Petrus, kliennya mengalami mual dan pusing, ditambah dua hari tak makan. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa kaki kliennya dalam keadaan bengkak.
"Sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih. Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," katanya.
Petrus pun memastikan bahwa kliennya sudah berada di RSPAD dan mendapatkan perawatan di sana. Sementara untuk status pembantarannya, hingga kini masih belum ada ketetapan dari hakim.
"Belum ada penetapan hakim, ini keadaan darurat, soalnya hari libur," ujar Petrus.
Berdasarkan jadwal, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali menjalani persidangan psda Senin (17/7/2023) hari ini. Persidangan kali ini diagendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Ini Kata OC Kaligis soal Anggaran Makan Minum Lukas Enembe yang Disebut Capai Rp 1 Miliar per Hari
"Senin, 17 Juli 2023 pukul 10:00 WIB sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Saksi di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Baca juga: Koin Emas Berwajah Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Klien Kami Punya Tambang di Tolikara
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge.
Kemudian PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Baca juga: Lukas Enembe Hari Ini Kembali Jalani Sidang Usai Dibantarkan di RSPAD
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tribun-Papua.com
Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Lukas Enembe
Gubernur Nonaktif Papua
Petrus Bala Pattyona
Hakim Diminta Cabut Hak Politik Lukas Enembe 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Dituntut 10,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Sopan di Persidangan, Lukas Enembe Dituntut Bayar Denda Rp 1 M dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat di Luar Negeri, 3 Saksi Ini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, Jaksa KPK Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.