ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Hari Ini Kembali Jalani Sidang Usai Dibantarkan di RSPAD

"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Pascadibantarkan di RSPAD, Lukas Enembe bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).

Sidang tersebut merupakan perdana setelah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, selama 14 hari.

"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: KPK Sulit Buktikan Dugaan Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM: Kalau Dikasih Tunai Susah

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan, dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

Menurut Eko Nugroho, laporan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas Enembe.

 

 

"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah sebelumnya dibantarkan ke RSPAD," papar Eko Nugroho kepada Kompas.com, Minggu malam.

"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.

Pembantaran ini dikabulkan Hakim dengan pertimbangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Salahgunakan Pergub demi Habiskan Dana Operasional Rp 1 Triliun Setahun

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto dalam penetapan pembantaran ini, hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," kata Hakim.

Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Bikin Pergub untuk Sembunyikan Penyelewengan Dana Operasional Gubernur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved