ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Sulit Buktikan Dugaan Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM: Kalau Dikasih Tunai Susah

KPK menduga uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) tetapi kesulitan untuk membuktikannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - KPK menduga uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) tetapi kesulitan untuk membuktikannya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal dugaan uang hasil korupsi Lukas Enembe mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Meski ada dugaan tersebut, KPK mengakui kesulitan untuk membuktikannya.

Jika memang terdapat aliran uang korupsi dari Lukas Enembe ke OPM, tidak terdapat bukti serah terima.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

“Kalau dikasih secara tunai sulit juga (pembuktiannya). Ada sih dugaan ke arah sana dalam proses pembuktian kita kesulitan,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Bikin Pergub untuk Sembunyikan Penyelewengan Dana Operasional Gubernur

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik terus mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Menurutnya, KPK sejauh ini telah mengantongi informasi awal terkait aliran dana korupsi ke OPM maupun rumah judi di Singapura.

Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada para saksi.

“Sehingga, dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyita aset dan uang Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.

Kekayaan itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Baca juga: Sebut Biaya Makan Minum Lukas Enembe Bisa Capai Rp 1 Miliar Sehari, KPK Duga Ada Pengeluaran Fiktif

Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar AS, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya.

Alex mengatakan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.

Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved