ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Duga Lukas Enembe Bikin Pergub untuk Sembunyikan Penyelewengan Dana Operasional Gubernur

KPK duga Lukas Enembe buat Pergub untuk bisa menyembunyikan penyelewengan dana operasional saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Lukas Enembe diduga sembunyikan penyelewengan dana operasional saat menjabat sebagai Gubernur Papua dengan membuat Pergub. 

TRIBUN-PAPUA.COM - KPK menduga Lukas Enembe membuat peraturan gubernur (Pergub) untuk bisa menyembunyikan penyelewengan dana operasional saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

Diketahui, sebelumnya KPK mengungkap dana operasional yang dipakai Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua mencapai Rp 1 triliun tiap tahunnya.

Kasus Lukas Enembe ini, kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, merupakan bagian dari grand corruption.

Di mana aturan dibuat untuk melegalkan kegiatan menyimpang.

Baca juga: Sebut Biaya Makan Minum Lukas Enembe Bisa Capai Rp 1 Miliar Sehari, KPK Duga Ada Pengeluaran Fiktif

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah aturannya benar tetapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, melakukan korupsi, tetapi dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar," kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, Asep juga mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan dana operasional gubernur itu pun tidak terlihat ketika dicek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkat pergub yang dibuat Lukas Enembe.

Padahal, kata Asep, uang tersebut sebagian besar digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu,” ujar dia.

Menurut dia, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelewengan dana operasional ini dan akan naik ke penyidikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Pembantaran Dikabulkan, Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan dan Tanggung Sendiri Biaya Perawatan

Berdasarkan temuan KPK, dari dana operasional Lukas Rp 1 triliun per tahun, hampir Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Padahal kita tahu bahwa 1 tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa satu miliar. Nah itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan 1 hari Rp 1 miliar,” ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap Lukas diduga menyelewengkan dana operasional gubernur.

Selain jumlahnya yang terlalu besar, KPK menemukan kejanggalan alokasi anggaran itu yang banyak digunakan untuk membeli makan dan minum namun diduga fiktif.

“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved