Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Hari Ini Kembali Jalani Sidang Usai Dibantarkan di RSPAD
"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata Hakim.
Terkait perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe.
Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu tetap berlanjut ke tahap pembuktian di muka persidangan.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Hari Ini, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Usai Dibantarkan di RSPAD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Lukas-Enembe-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan-Tipikor.jpg)