Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ini Kata OC Kaligis soal Anggaran Makan Minum Lukas Enembe yang Disebut Capai Rp 1 Miliar per Hari
OC Kaligis menanggapi soal kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang disebut habiskan uang negara hingga Rp 1 miliar untuk biaya makan minum
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menanggapi soal kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang disebut menghabiskan uang negara hingga Rp 1 miliar untuk biaya makan dan minum.
OC Kaligis mengaku dirinya mendapatkan informasi itu dari media.
Ia juga mempertanyakan bagaimana keberimbangan dari pernyataan KPK tersebut.
OC Kaligis menegaskan pihaknya tidak mengetahui apa-apa terkait hal itu.
Baca juga: Sebut Biaya Makan Minum Lukas Enembe Bisa Capai Rp 1 Miliar Sehari, KPK Duga Ada Pengeluaran Fiktif

"Itukan kita tahu di media bagaimana penyitaan barang bukti itu, atau Peraturan Gubernur itu kan kita nggak tahu," kata OC Kaligis kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).
"Kesimpulan saya, ini saya nggak tahu apa-apa. Kami belum mendampingi klien kami dari TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu jawaban kami," ujarnya.
Diwartakan Kompas.com sebelumnya Anggaran operasional Lukas Enembe dilaporkan fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp 1 triliun setahun sepanjang 2019-2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.
“Kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex.
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Salahgunakan Pergub demi Habiskan Dana Operasional Rp 1 Triliun Setahun
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.
Baca juga: KPK Sulit Buktikan Dugaan Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM: Kalau Dikasih Tunai Susah
VIRAL Kabar Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di Jakarta, Kuasa Hukum: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
BEREDAR INFO Lukas Enembe Meninggal, Petrus Bala Pattyona: Tidak Benar! |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Sudah 2 Kali Cuci Darah, Ini Permintaan Penasehat Hukum |
![]() |
---|
KPK Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Pasca-vonis 8 Tahun Penjara Eks Gubernur Papua Lukas Enembe |
![]() |
---|
Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.