ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ini Kata OC Kaligis soal Anggaran Makan Minum Lukas Enembe yang Disebut Capai Rp 1 Miliar per Hari

OC Kaligis menanggapi soal kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang disebut habiskan uang negara hingga Rp 1 miliar untuk biaya makan minum

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - OC Kaligis menanggapi soal kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang disebut habiskan uang negara hingga Rp 1 miliar untuk biaya makan minum 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menanggapi soal kliennya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang disebut menghabiskan uang negara hingga Rp 1 miliar untuk biaya makan dan minum.

OC Kaligis mengaku dirinya mendapatkan informasi itu dari media.

Ia juga mempertanyakan bagaimana keberimbangan dari pernyataan KPK tersebut.

OC Kaligis menegaskan pihaknya tidak mengetahui apa-apa terkait hal itu.

Baca juga: Sebut Biaya Makan Minum Lukas Enembe Bisa Capai Rp 1 Miliar Sehari, KPK Duga Ada Pengeluaran Fiktif

Pengacara terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan.
Pengacara terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. (Tribunnews/Jeprima)

"Itukan kita tahu di media bagaimana penyitaan barang bukti itu, atau Peraturan Gubernur itu kan kita nggak tahu," kata OC Kaligis kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Kesimpulan saya, ini saya nggak tahu apa-apa. Kami belum mendampingi klien kami dari TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu jawaban kami," ujarnya.

Diwartakan Kompas.com sebelumnya Anggaran operasional Lukas Enembe dilaporkan fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp 1 triliun setahun sepanjang 2019-2022.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Salahgunakan Pergub demi Habiskan Dana Operasional Rp 1 Triliun Setahun

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Baca juga: KPK Sulit Buktikan Dugaan Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM: Kalau Dikasih Tunai Susah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved