ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

UPDATE: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, Jaksa KPK Bilang Begini

Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Lukas Enembe  akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/9/3023) pekan depan.

Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Lukas Enembe.

“Seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai, terakhir pemeriksaan barang bukti yang kami perlihatkan kepada suadara,” ucap Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lontarkan Kata Kasar ke Jaksa Saat Sidang, Begini Katanya

Hakim Rianto pun menjelaskan, rangkaian persidangan dalam rangka pembuktian telah seluruhnya dijalani.

Jaksa telah menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan semua bukti untuk membuktikan surat dakwaannya.

Sementara itu, Lukas Enembe juga telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli.

Namun, Gubernur nonaktif Papua itu hanya menghadirkan empat ahli meringankan dalam sidang ini.

“Untuk selanjutnya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya, satu minggu bisa?” tanya Hakim Rianto.

“Baik, terima kasih, Yang Mulia. Untuk mempersiapkan surat tuntutan, kami mohon waktu satu minggu,” jawab jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

“Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023,” kata Hakim lagi.

Setelah Jaksa membacakan surat tuntutannya, kubu Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pasa 20 September 2023.

Kemudian, jika Jaksa KPK ingin menyampaikan tanggapan akan diberikan kesempatan pasa 25 Semptember 2023 yang dilanjutkan dengan tanggan kubu Lukas Enembe pada 27 September 2023.

“Untuk selanjutnya, kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik,“ ucap Hakim Rianto.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, Marah Besar Saat Sidang: Tekanan Darah Tinggi hingga Banting Mic

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved