Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
UPDATE: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, Jaksa KPK Bilang Begini
Gubernur Papua nonaktif itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Tuntutan 13 September"
Tags
Gubernur Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lukas Enembe
korupsi
suap dan gratifikasi
Tribun-Papua.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.