Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat di Luar Negeri, 3 Saksi Ini Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendalami dugaan pembelian tersebut kepada tiga orang saksi dari pihak swasta.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga membeli pesawat di luar negeri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendalami dugaan pembelian tersebut kepada tiga orang saksi dari pihak swasta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe di luar negeri,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, Marah Besar Saat Sidang: Tekanan Darah Tinggi hingga Banting Mic
Ketiga saksi itu adalah Direktur Administrasi PT Rio De Gabriello (RDG), Khoirul Anam; karyawan swasta Mutmainah; dan Security Apartemen Nirvana Kemang Yogi Handriono.
Mereka menghadap tim penyidik KPK pada Selasa (5/9/2023) lalu di Gedung Merah Putih KPK.
Kepada ketiga saksi itu, tim penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Lukas ke perusahaan yang bergerak di jasa penerbangan.
“Ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri,” tutur Ali.
Sedianya, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak.
Namun, bos perusahaan maskapai pesawat pribadi itu tidak hadir tanpa konfirmasi apapun.
KPK mengingatkan Gibrael bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diminta tim penyidik.
“KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya,” kata Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Baca juga: UPDATE: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, Jaksa KPK Bilang Begini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.