ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe Sempat Menolak Dibawa ke RSPAD saat Kondisinya Drop, Pengacara Ungkap Penyebabnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya sempat menolak dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto saat kondisinya drop.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya sempat menolak dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto saat kondisinya drop. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya sempat menolak dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, saat kondisi kesehatannya menurun.

Petrus mengatakan, ia dihubungi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu siang untuk melihat kondisi kliennya.

Menurut Petrus, jaksa KPK kesulitan membawa Lukas untuk diperiksa ke rumah sakit.

Jaksa KPK lantas menghubungi tim hukum Lukas Enembe agar dapat membujuk kliennya.

Baca juga: Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Lanjutan, Kesehatan Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Mendadak Drop

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi saya diminta datang untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.

"Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, di mana Pak Lukas sudah tidur dan besoknya (hari ini), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," lanjut dia.

Selain itu, Petrus juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe juga sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya.

Atas kondisi tersebut, Petrus dan adik Lukas Enembe, Elius Enembe, datang untuk membujuknya berobat ke RSPAD.

Lukas Enembe pun akhirnya mau dibawa ke RSPAD pada Minggu malam sekitar pukul 20.43 dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga: Pengacara Buka Suara soal Koin Emas Bergambar Lukas Enembe hingga Izin Tambang Emas di Tolikara

Petrus mengatakan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi Gubernur nonaktif Papua itu lemas.  Bahkan, kakinya kembali terlihat bengkak.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih," kata Petrus.

"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus melanjutkan.

Dirawat Inap

Setelah dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe dilakukan perawatan secara intensif oleh tim dokter.

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Antonius Eko Nugroho menjelaskan, langkah ini dilakukan oleh pihak RSPAD setelah menangani Lukas Enembe dari Unit Gawat Darurat (UGD).

Baca juga: Ini Kata OC Kaligis soal Anggaran Makan Minum Lukas Enembe yang Disebut Capai Rp 1 Miliar per Hari

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved