ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan: Negara Dirugikan Rp 3 Miliar

perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Tribunnews
ILUSTRASI - Sebanyak Sembilan oknum jaksa dan satu tenaga tata usaha di Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pelanggaran hingga ditindak internal. Tiga di antaranya ialah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tata Usaha yang diduga melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Jaksa resmi menahan tersangka YMF dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kongres Pemuda Katolik Papua Barat 2021.

YMF ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Rabu (13/9/2023) pukul 15.30 WIT.

"Tersangka YMF dalam peranannya sebagai mantan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 resmi ditahan di Lapas kelas II B Manokwari," ujar Juru Bicara Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan kepada sejumlah wartawan di Manokwari.

Sebelumnya, penyidik Kejati Papua Barat hendak menahan YMF.

Baca juga: Kejati Papua Barat Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pemuda Katolik Rp 3 Miliar

Namun, tersangka pada 5 September lalu sedang sakit sehingga dilakukan pembantaran atau penundaan penahanan.

"Selama dibantarkan, YMF menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat, dia dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari sehingga ditahan," ujarnya.

Billy menyebutkan penahanan terhadap tersangka YMF dilakukan selama 12 hari (13-24 September) untuk mempercepat proses penyidikan.

Bahwa perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Terus Diusut, Jaksa Tegaskan Hal Ini

"Atas perbuatannya, YMF disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Billy.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Sembuh dari Sakit, Mantan Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Langsung Ditahan Jaksa,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved