ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Barat Daya

Operator Alat Berat di Sorong Bunuh Mandor Menggunakan Bucket Excavator, Tak Terima Dipaksa Lembur

Seorang operator inisial AR nekat menghabisi nyawa mandornya menggunakan bak eksavator (excavator bucket). 

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
ILUSTRASI- Satu unit ekskavator melakukan normailasi kali. 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Seorang operator inisial AR nekat menghabisi nyawa mandornya menggunakan bak eksavator (excavator bucket). 

Peristiwa ini berlangsung di area PT Inti Kebun Sejahtera, Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (20/9/2023) sore.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menyebut korban inisial AR dihabisi noleh tersangka lantaran tak terima dipaksa bekerja di luar jam kerja.

Baca juga: Dipicu Penganiayaan hingga Jatuh Korban, 2 Ruko dan Rumah Warga Dibakar di Wamena Papua Pegunungan

"Tersangka AR ini adalah operator eksavator datang bekerja sekitar jam 07.00 WIT seperti biasa untuk mengoperasikan alat berat atau eksavator untuk membersihkan gawang tanaman sawit yang berada di sekitar areal operasi garapan," ujar Andaru di Sorong, Rabu (20/9/2023).

Kemudian pada sore hari sekitar pukul 17.10 WIT, korban datang ke lokasi kerja untuk mengawasi kerja tersangka AR.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIT, korban memberikan arahan kepada tersangka untuk tetap bekerja sampai selesai.

"Iya benar korban (mandor) ini menyampaikan ke tersangka tetap bekerja karena pekerjaannya tanggung, namun bensin di exsavator mulai habis dan sudah melewati waktu kerja," ujarnya.

"Tersangka emosi dan marah dan mengarahkan bucket excavator dengan cara diayun ke badan korban sehingga korban jatuh," jelas Kapolsek.

Baca juga: Rombongan Pegawai PT Pos Indonesia Ditembaki OTK Usai Bagikan Bantuan di Pedalaman Papua Barat

Tersangka kemudian menekan bak eksvator itu menindih badan mandornya sehingga korban tewas.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka AR saat ini ditahan di Polres Sorong.

Polisi mengamankan satu barang bukti berupa eksavator merek Hitachi dan satu buah kuncinya.

Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Lembur, Operator Alat Berat Bunuh Mandor dengan Eksavator",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved