Info Jayapura
Usulan Pembatalan Non APBD II DPRD Jayapura Dianggap Hal Biasa, Ini Kata Triwarno Purnomo
Itu hal biasa. DPRD itu, hanya mengusulkan, coba dibaca," kata Triwarno kepada awak media di Sentani.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Terkait pengusulan pembatalan Non APBD II yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dianggap hal biasa.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, usulan ini bukan untuk dipolemikkan
"Itu hal biasa. DPRD itu, hanya mengusulkan, coba dibaca," kata Triwarno kepada awak media di Sentani, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Cegah Stunting, Triwarno Purnomo Kunjungi Posyandu di Kampung Ifar Besar Jayapura
Namun, Triwarno pun menyayangkan usulan tersebut menjadi polemik saat ini.
Sementara, terjadi hal tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan biasa.
"Ya seperti tadi saya bilang itu beliau hanya mengusulkan dan bukan bilang tidak mau, bukan ya," ujarnya.
Untuk itu menurutnya, semua proses ini persidangan ini tetap berjalan dengan lancar.
Baca juga: Triwarno Purnomo: Sosialisasi Bela Negara Sangat Penting Bagi Masyarakat Kabupaten Jayapura
"Jika kita tidak menetapkan ini, maka masuk di tahun anggaran baru terhitung pada 5 Januari 2024, kita tidak boleh memungut apapun," katanya.
Diketahui, telah dikeluarkan pengusulan pembatalan sidang Non APBD II.
Usulan ini dikeluarkan oleh Ketua DPRD Jayapura, Klemens Hamo, yang ditujukan kepada Pemkab Jayapura. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/22092023-Triwarno_Purnomo-1.jpg)