ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Serapan Dana Otsus di Kabupaten Jayapura 72 persen, Parson Horota Upayakan Asas Manfaat untuk OAP

Dana otsus Pemkab Jayapura tahun anggaran 2023 sebesar 177 miliar. Pengalokasiannya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah distrik.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota saat diwawancarai di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan penyerapan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2023 Pemkab Jayapura mencapai 72 persen.

Adapun penyerapan fisik mencapai 50 persen.

Dana otsus Pemkab Jayapura tahun anggaran 2023 sebesar 177 miliar.

Pengalokasiannya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah distrik.

Baca juga: Penyaluran Dana Otsus di Distrik Sentani Timur Sudah Mencapai 80 Persen

Pembagian pembiayaanya sebesar 15 persen untuk tambahan infrastruktur, 30 persen pendidikan, 20 persen kesehatan, 25 persen infrastruktur dan 10 persen pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan adat.

Parson menjelaskan penyaluran dana otsus mesti sesuai tahapan yang mana merupakan syarat salur dan pelaporannya harus tepat waktu.

"Penyerapan otsus kita harus mengikuti tahapan penyaluran otsus jadi, karena itu merupakan syarat salur," jelasnya di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Senin (2/10/2023).

Dana otsus yang masuk pada Mei lalu, kata Parson, perangkat daerah bekerja cukup sehingga pekerjaan terutama infrastruktur dengan dibantu oleh unit layanan pengadaan untuk pelelangan paket telah dikerjakan.

Dikatakan, penyaluran dana otsus memiliki syarat cukup ketat karena tiap triwulan ada progresnya yang harus dilaporkan.

Baca juga: Pokjanal Posyandu Diharapkan Dapat Menyusun Program Kerja Bagi Masyarakat di Kabupaten Jayapura

"Syaratnya cukup ketat sekali tiap triwulan harus dilaporkan progresnya, kalau progresnya kita tidak lapor di triwulan satu progresnya pertama  30, kedua 50, ketiga 70, kalau tidak capai tidak akan disalurkan, karena itu mau tidak mau kita harus mengejar target-target itu sehingga kita lebih fokus bagaiamana uang bisa terlaksana dan dianggarkan di perangkat daerah," paparnya.

Namun, pihaknya tetap berupaya agar dana otsus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat orang asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura.

"Kita juga upayakan agar penerima manfaat terlaksana dengan baik. Jangan sampai buru-buru terima anggaran tetapi asas manfaatnya tidak dapat dengan baik agar perlu dikendalikan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved