Papua Terkini
Janjikan Proyek Rp 126 Miliar di Papua, Pengusaha Malah Tertipu Makelar Rp 1 Miliar: Ini Pelakunya
Pelaku menjanjikan sejumlah proyek di Papua bernilai fantastis kepada korban. Uangnya malah dikuras pelan-pelan. Aduhhh!
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pria berinisial TW (49) dijebloskan ke sel tahanan Polres Jayapura lantaran diduga menipu seorang pengusaha inisial OS (47) senilai Rp 1 miliar.
Pelaku menjanjikan sejumlah proyek bernilai fantastis kepada korban.
Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro menyebut kasus ini berawal saat korban dan pelaku yang diketahui oleh saksi berinisial S (42) bertemu di salah satu kafe di Sentani, Kabupaten Jayapura pada 11 Juni 2023.
Lalu, pelaku mengaku mengenal seorang IM yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjanjikan tiga proyek.
Baca juga: KPK Dilibatkan dalam Pemeriksaan Keuangan dan Manajemen Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura
Antara lain paket pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan total anggaran 35 miliar.
“Berdasarkan keterangan dan laporan yang disampaikan oleh korban, maka kami telah menahan tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Jayapura, Sabtu (30/9/2023).
Menurut Sugarda, pelaku meminta korban menyiapkan yang sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya proyek kedua adalah pembangunan jalan di Elelim dengan total anggaran Rp 63 miliar.
Korban diminta menyiapkan uang Rp 500 juta, dan proyek ketiga adalah penanganan pasca-bencana longsor di Puncak Jaya dengan total anggaran Rp 28 miliar.
Lalu korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta, sehingga total proyek yang dijanjukan pelaku kepada korban senilai Rp 126 miliar.
“Dari hasil pertemuan korban tersebut menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total 1 miliar dan dikirim dalam tiga tahap,” jelasnya.
Dia menyatakan, saat pelaku ini sudah ditahan.
Dari hasil pemanggilan, pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp 600 juta ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementerian PUPR.
Baca juga: Korupsi Ramai-ramai Bank Swasta di Papua Barat, 12 Pimpinan Tersangka: Dana Rp 345,8 Miliar Raib
“Untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang kedua, namun belum hadir karena yang bersangkutan di luar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat,” ujar Sugarda.
Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. "Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.