Cara Ajukan Sanggah atas Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023
Simak ketentuan dan cara mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan tidak lolos administrasi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pendaftaran CPNS akan berakhir pada 9 Oktober, sedangkan seleksi administrasi ditutup pada 12 Oktober 2023.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 - 16 Oktober 2023. Di pengumuman tersebut akan diinformasikan kelulusan peserta.
Apabila peserta dinyatakan lolos administrasi, maka wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak lolos administrasi, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 17 Oktober 2023.
Baca juga: CPNS PPATK 2023, Simak Link Download PDF untuk Rincian Formasi dan Persyaratannya
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
Bagaimana Cara Mengajukan Sanggahan CPNS?
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Tips agar Tak Gagal saat Mengunggah Dokumen di Akun SSCASN
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/peserta-seleksi-kompetisi-bidang-skb-bagi-cpns-pemkot-surabaya.jpg)