ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

SK Gubernur Papua Selatan Terkait Usulan MRPS Digugat ke PTUN, Kok Bisa?

Sidang perdana yang dilakukan di Jayapura pada tanggal 4 Oktober 2023 itu, dihadiri oleh pihak Provinsi Papua Selatan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Penjabat Gubenur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat diwawancarai wartawan di ruang VIP Bandara Mopah, Merauke, Rabu (4/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan, tentang usulan calon terpilih anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jayapura.

Gugatan tersebut dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten.

Baca juga: FINAL! Ini 33 Nama Calon Anggota MRPS yang Dikirim Pekan Depan ke Mendagri Tito Karnavian

"Karena sudah masuk di PTUN, jadi kita ikuti saja prosesnya. Apapun hasil keputusan PTUN, kita hormati dan kota taati bersama," kata Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada wartawan di Merauke, Rabu (4/10/2023).

Dijelaskannya, sidang perdana yang dilakukan di Jayapura pada tanggal 4 Oktober 2023 itu, dihadiri oleh pihak Provinsi Papua Selatan yang diwakili kepala Biro Hukum serta penasihat hukum Pemprov Papua Selatan.

 

 

"Kita tidak lakukan persiapan apa-apa, yang harus persiapan itu dari pihak penggugat. Kalau kita ikuti saja prosesnya," ujar Apolo.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, belum mengetahui apa saja yang digugat oleh pihak penggugat. Sebab masih menunggu hasil pembacaan tuntunan di PTUN Jayapura.

Baca juga: Uji Publik Calon MRPS Telah Selesai, Asisten I: Bakal Diserahkan ke Mendagri

Apolo menyebutkan, perbedaan hasil keputusan oleh pihak Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi, sebenarnya tidak masalah, sebab keuputusan itu masuk dalam proses seleksi.

"Dalam seleksi hanya ada dua, lolos seleksi dan tidak lolos seleksi. Dan yang patut kita pertanyakan itu, yang sebenarnya dirugikan itu peserta, bukan panitia, karena panitia itu hanya penyelenggara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved