Nasional
GEMPAR! Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacaranya hingga Tewas, Ini Sosok Ronald Tannur
Penganiayaan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacaranya hingga meninggal dunia, menggemparkan publik Tanah Air.
TRIBUN-PAPUA.COM - Penganiayaan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacaranya hingga meninggal dunia, menggemparkan publik Tanah Air.
Pelakunya bernama Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur menganiaya pacarnya, DSA (29) sampai meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Dipicu Penganiayaan hingga Jatuh Korban, 2 Ruko dan Rumah Warga Dibakar di Wamena Papua Pegunungan
Polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.
"Perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Adapun Ronald Tannur terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.
Kemudian, Ronald kembali menganiaya korban saat berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
Korban pun meninggal dunia. Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, pihak rumah sakit mengotopsi jenazah korban pada Rabu (4/10/2023) malam.
“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, kata Reny, luka memar tersebut juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
Baca juga: Oknum Polisi di Merauke Aniaya Kekasih Gelap Pakai Benda Tajam, Korban Cacat Seumur Hidup: Pecat!
“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.
Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Dijerat Pasal Penganiayaan dan Terancam 12 Tahun Penjara",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.