ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Sarmi

Bapenda Sarmi Gandeng PSPKB Uniyap Buatkan Naskah Potensi PAD

Yohanes berharap, adanya perhatian dan dukungan serius dari Pemkab Sarmi.

|
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Anderson
Bapenda Sarmi dalam kegiatan konsultasi. 

Laporan Wartawan Tribun Papua.com -  Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Sarmi,  Yohanes W Palege mengungkapkan,  ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah antara Pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Plt Sekda Sarmi Resmi Buka Kegiatan Sertifikasi Perencanaan Keuangan Pemerintah Daerah bagi OAP

Dalam ketentuan tersebut, mengisyaratkan waktu paling lambat 4 Januari 2024,  Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah memiliki Perda  yang mengatur mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebab itu, kata Yohanes, pentingnya membangun kemitraan dengan  pihak berkompeten, agar Pemda Sarmi merancang dan menetapkan Perda yang mengatur tentang obyek serta mekanisme pemungutan pajak dan restribusi di daerah setempat.

Dalam hal ini, Bapenda Sarmi bekerjasama dengan Pusat Studi Pengembangan Karir dan Bisnis (PSPKB) Universitas Yapis Papua.

“Mereka bersedia membantu Pemda Sarmi  membuat kajian potensi PAD yang nantinya ditindaklanjuti dengan kajian naskah akademis Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya di Sarmi, Rabu (11/10/2023).

Lanjut Yohanes,  penyampaian hasil pengharmonisasian Raperda Sarmi tentang pajak dan retribusi daerah 2023 sudah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua dengan Nomor W.30.PP.03.01-80.

 “Jadi, secara subtansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” tandas dia.

Baca juga: Kepala Bapenda Berkantor di Pasar Senteral Mararena Sarmi, Kok Bisa?

Yohanes berharap, adanya perhatian dan dukungan serius dari Pemkab Sarmi, khususnya untuk tahapan selanjutnya, antara lain proses registrasi di Biro Hukum Setda Papua, serta penetapan dalam sidang paripurna DPRK Kabupaten Sarmi.

“Ini juga akan dikonsultasikan ke Kemendagri dan Kemenkeu di Jakarta,” pungkas Yohanes. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved