Pemkab Sarmi
Bapenda Sarmi Gandeng PSPKB Uniyap Buatkan Naskah Potensi PAD
Yohanes berharap, adanya perhatian dan dukungan serius dari Pemkab Sarmi.
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun Papua.com - Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sarmi, Yohanes W Palege mengungkapkan, ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah antara Pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Plt Sekda Sarmi Resmi Buka Kegiatan Sertifikasi Perencanaan Keuangan Pemerintah Daerah bagi OAP
Dalam ketentuan tersebut, mengisyaratkan waktu paling lambat 4 Januari 2024, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah memiliki Perda yang mengatur mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sebab itu, kata Yohanes, pentingnya membangun kemitraan dengan pihak berkompeten, agar Pemda Sarmi merancang dan menetapkan Perda yang mengatur tentang obyek serta mekanisme pemungutan pajak dan restribusi di daerah setempat.
Dalam hal ini, Bapenda Sarmi bekerjasama dengan Pusat Studi Pengembangan Karir dan Bisnis (PSPKB) Universitas Yapis Papua.
“Mereka bersedia membantu Pemda Sarmi membuat kajian potensi PAD yang nantinya ditindaklanjuti dengan kajian naskah akademis Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya di Sarmi, Rabu (11/10/2023).
Lanjut Yohanes, penyampaian hasil pengharmonisasian Raperda Sarmi tentang pajak dan retribusi daerah 2023 sudah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua dengan Nomor W.30.PP.03.01-80.
“Jadi, secara subtansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” tandas dia.
Baca juga: Kepala Bapenda Berkantor di Pasar Senteral Mararena Sarmi, Kok Bisa?
Yohanes berharap, adanya perhatian dan dukungan serius dari Pemkab Sarmi, khususnya untuk tahapan selanjutnya, antara lain proses registrasi di Biro Hukum Setda Papua, serta penetapan dalam sidang paripurna DPRK Kabupaten Sarmi.
“Ini juga akan dikonsultasikan ke Kemendagri dan Kemenkeu di Jakarta,” pungkas Yohanes. (*)
Tribun-Papua.com
Bapenda Sarmi
peraturan daerah (Perda)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Universitas Yapis Papua (Uniyap)
Disdik Sarmi Gelar Festival Bahasa Ibu Bagi Pelajar SD-SMP |
![]() |
---|
Wabup Sarmi Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Bumi |
![]() |
---|
Bupati Sarmi Minta Inspektorat Dampingi OPD Menyelesaikan TLHP Dari BPK |
![]() |
---|
Pembudidaya Ikan Air Tawar Apresiasi Dukungan Pemkab Sarmi |
![]() |
---|
Pemkab Sarmi Siap Sambut Kunjungan Penjabat Gubernur Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.