ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Pegunungan

Polemik Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan Berlanjut, Warga Minta Selesaikan Secara Adat

5 kepala distrik wilayah adat Walesi sepakat menyerahkan ulayat tanah adat dimaksud kepada pemerintah dengan syarat, akta perjanjian menerima manfaat.

Tribun-Papua.com/ Arny
DIALOG - Masyarakat dari Distrik Maima mengikuti rapat untuk ketersediaan lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Polemik soal lokasi pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya terus berlanjut.

Meski lahan masyarakat adat sudah siap diserahkan ke pemerintah, namun lima suku di wilayah adat Walesi menolak laporan Komnas HAM terkait polemik rencana pembangunan.

Sebelumnya, masyarakat di Distrik Walesi dan Maima menyatakan penolakan atas lahan adat mereka untuk dijadikan lokasi pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Terbaru, mereka menuding Komnas HAM RI mengumpulkan data secara sepihak, tanpa ada ruang komunikasi dengan pihak yang pro atas pembangunan kantor gubernur.

Meski begitu, masyarakat mendukung program pemerintah.

Baca juga: Lima Suku di Wamena Tolak Komnas HAM Terkait Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan

Hanya, 5 kepala distrik wilayah adat Walesi sepakat menyerahkan ulayat tanah adat dimaksud kepada pemerintah dengan syarat, akta perjanjian menerima manfaat.

“Pemerintah tidak datang kepada masyarakat adat Walesi untuk menawar lokasi tersebut, namun LMWAW yang menawarkan kepada Pemerintah dan prosesnya berjalan sangat alot sampai bisa ditandatangani Akta Notaris Perjanjian dengan nomor: 7 Tanggal, 30 Agustus 2023."

Masyarakat adat Walesi yang tergabung dalam LMWAW saat menyampaikan pernyataan sikap di Kantor Distrik Walesi
Masyarakat adat Walesi yang tergabung dalam LMWAW saat menyampaikan pernyataan sikap di Kantor Distrik Walesi (Tribun-Papua.com/Arny Hisage)

"Dan Akta Notaris Pelepasan Tanah Adat nomor: 8 pada Tanggal, 30 Agustus 2023 antara LMWAW dan Pemerintah Provinsi Papua PegununganPegunungan," ungkap Ismail Wetapo, Ketua Lembaga Masyarakat Wilayah Adat Welesi( LMWAW) kepada Wartawan di Kantor Distrik Walesi, Rabu (11/10/2023) malam.

Adapun 5 kepala suku pada LMWAW adalah, Suku Yelipele (kepala suku Wilayah adat Walesi),  Suku Yelipele -Elopere (Ellius Yelipele),  Suku Lanni -Matuan ( Hengky Lanni) , Suku Lanni -Wetapo (Esalik Lanni),  dan suku  Asso Yelipele (Bashori Asso), serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.

Secara pragmatis, pengelolaan ulayat tanah adat tersebut sepenuhnya menjadi hak Masyarakat Wilayah Adat Welesi tanpa harus meminta persetujuan dari masyarakat wilayah adat lain sebagaimana klaim beberapa oknum yang melaporkan kepada Komnas HAM RI.

Baca juga: Distrik Walesi Bakal Dikunjungi Wapres Maruf, Ini yang Dilakukan Pj Gubernur Papua Pegunungan

Ismail menyebutkan, saat Komnas HAM RI datang ke Wamena tidak menjumpai 5 kepala adat Walesi yang menyerahkan ulayat tanah adat tersebut kepada pemerintah, dan data yang diambil sepihak.

“Komnas HAM RI tidak melakukan investigasi mendalam dan hanya berkunjung beberapa jam dan lakukan foto-foto dengan masyarakat yang bukan hak ulayat tanah adat tersebut,” bebernya.

Tokoh Agama: Harus Diselesaikan Secara Adat

Seorang tokoh agama dari Papua Pegunungan, Ustadz Ismail Asso menyarankan pemerintah menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved