ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Diduga Simpan 62 Gram Sabu, Pemuda di Abepura Ditangkap Polisi

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga kepada anggota Opsnal Subdit III, bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram tersebut.

|
Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba Polda Papua saat mengamankan pelaku dan barang bukti sabu di Abepura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial S  (34), warga Abepura, Kota Jayapura, Papua, diciduk polisi lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 62 gram.

Ia ditangkap di Jalan Veteran Gang Matoa, Distrik Abepura, Minggu (15/10/2023) sekira pukul 08.30 WIT.

Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian membenarkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga kepada anggota Opsnal Subdit III, bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Subdit III dengan memantau langsung di seputaran Abepura, dan sekitar pukul 08.30 WIT pelaku ditangkap,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Selamatkan Generasi Muda, Kesbangpol Sarmi Gelar Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki sabu dan menyimpannya di dalam kamar, tepatnya di lemari pakaian.

“Dari pengakuannya pelaku anggota kami langsung ke rumahnya (pelaku), dan benar di sana ditemukan barang bukti dua plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan empat buah sedotan warna hitam yang diduga berisikan barang yang sama,” jelas Alfian.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kotaraja untuk diinterogasi.

“Di Kotaraja dia (S) kembali mengaku bahwa barang (narkotika) yang dimiliki bukan cuma itu saja tapi masih ada yang disimpan di rumahnya,”ucap Alfian.

Sekitar pukul 10.10 WIT anggota Opsnal tiba di rumah Syarifuddin dan menggerebek lemari pakaian milik pelaku.

Dari situ, anggota menemukan satu buah tas noken warna biru hitam dengan tulisan WBP yang di dalamnya terdapat 2 plastik warna hitam di dalamnya terbungkus kertas almonium foil yang berisi satu plastik bening ukuran jumbo yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku diduga beratnya 62 gram,” tandas Alfian. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved