ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ada Ganja hingga Sabu-Sabu

Dari hasil pemeriksaan terungkap barang bukti disembunyikan di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap 3 kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap 3 kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon mengatakan, untuk kasus pertama kejadian pada 5 September 2023.

"Pertama kejadian tanggal 5 September 2023 sekiranya jam 11.30 WIT jajaran Sat Narkoba bisa mengamankan 1 orang tersangka yang diduga memiliki tanpa izin narkoba jenis sabu-sabu," kata Victor Mackbon saat konferensi pers bersama wartawan, Kamis.

Mackbon mengatakan, pihaknya bisa mengamankan 2 bungkus plastik klipper bening diduga narkoba.

Menurutnya, pengungkapan ini atas hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Kita bisa menangkap, mengamankan pelaku atas nama DB (24), yang bersangkutan kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mackbon.

Baca juga: Ini Cara Ampuh Deteksi Penyakit Saluran Cerna dengan Gastroskopi dan Kolonoskopi

Mackbon menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu didatangkan dari luar Papua tepatnya daerah Madura, Bangkalan.

"Berupa paketan yang diberi keterangan berisi sarung lewat jasa pengiriman. Dimana, hasil penyelidikan kita bisa mengamankan barang bukti dan juga mengamankan dari tersangka itu sendiri," bebernya.

Selain itu, kata Mackbon, pihaknya sedang kembangkan terkait dengan pengakuan tersangka bahwa memang sudah berulang kali melakukan transaksi.

"Jadi di samping menggunakan, yang bersangkutan juga membisniskan barang jenis sabu-sabu tersebut. Jadi sementara baru saru tersangka yang kita amankan," ungkap Mackbon.

Mahasiswa Bawa 1 Kilo lebih Ganja

Selanjutnya, Salah seorang Mahasiswa berinisial PP (24) bernasib sial lantaran hendak membawa ganja seberat 1 kilo lebih ke Biak Numfor.

PP ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (8/9/2023) pukul 00.30 WIT.

Victor Mackbon mengatakan, pihaknya berhasil ungkap penemuan ganja di KM Ciremai untuk menuju ke Biak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved